Pengamat: Penyesuaian Harga BBM Seharusnya Dilakukan Sejak Dulu
BUMNINC.COM I Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyebutkan pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian harga BBM sejak dulu, mengingat lebih dari 70 persen anggaran subsidi bahan bakar tersebut justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.
“Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2007 tentang Energi sebenarnya sudah cukup jelas bahwa dana subsidi adalah untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Harusnya (harga BBM) naik sejak dahulu. Jangan sampai masyarakat mampu terlena menikmati yang bukan haknya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Harga minyak dunia yang fluktuatif menyebabkan ketidakpastian dan berdampak signifikan pada APBN. Pada 2022, anggaran subsidi dan kompensasi energi, termasuk BBM naik tiga kali lipat dari Rp152 triliun menjadi Rp502 triliun akibat kenaikan harga minyak dunia tersebut.
Diperkirakan, angka itu dapat terus naik seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19. Selain membebani APBN, subsidi dan kompensasi tersebut mayoritas dinikmati oleh masyarakat mampu.
Menurut Mamit, penyesuaian harga BBM yang baru saja dilakukan tentu sudah melalui berbagai pertimbangan. Dampak dari kenaikan, seperti daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pasti sudah diperhitungkan dengan baik.
“Anggaran yang sebesar itu idealnya dapat digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat kelas bawah,” tambahnya.
