Pengelolaan Wilayah Perbatasan Dilakukan Dengan Penguatan Desa
Untuk menyelesaikan sejumlah kendala itu, pemerintah sendiri fokus keda dua konteks yakni membangun perbatasan negara dan desa di dalamnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan pembangunan nasional pasti bermuara pada pembangunan desa. Dengan adanya pembangunan desa, diharapkan akan memperkuat sistem desentralisasi Indonesia dalam hal otonomi daerah demi memperdayakan masyarakat desa.
“Sebagai pelaksanaan soal desa, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dibuat demi memperkuat posisi desa sehingga desa berkembang sedemikian rupa,” ujar Daud.
Daud menyampaikan, Indonesia memiliki sebanyak 74.961 desa. Puluhan ribu desa itu memiliki peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Sampai saat ini, pembangunan desa sudah dilaksanakan, namun masih terjadi disparitas karena kondisi geografis Indonesia yang beragam dan menjadi kendala dalam pemerataan pembangunan pedesaan.
“Padahal, pemerintah sudah menerbitkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun masih terjadi disparitas,” tegasnya.
Terkait pengelolaan Desa di perbatasan, Indonesia saat ini memiliki 1.031 kecamatan. Dari 1.031 kecamatan itu, pemerintah fokus mengembangkan 562 kecamatan. Fokus ini dilakukan karena keterbatasan alokasi anggaran sehingga pemerintah memprioritaskan kecamatan-kecamatan tertentu, khususnya dari pendekatan spasial yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Adapun sampai saat ini baru 222 kecamatan yang sudah dilakukan pengembangan. 222 kecamatan itu terdiri dari 1.944 desa dan 190 kelurahan.
“Sampai saat ini ada 562 kecamatan yang berbatasan langsung dengan tetangga dan 469 berbatasan dengan laut lepas. Dari pendekatan ini, kalau dilihat dari jumlah untuk intervensi, jauh dari total secara keseluruhan. Kalau kita lihat kecamatan yang diintervensi baru 39 persen, baru 222 kecamatan dari 562 kecamatan. Adapn 222 kecematan itu sudah masuk ke dalam RPJMN sampai 2024,” ujar Daud.
Adapun BNPP fokus melakukan tiga hal dalam pembangunan desa di wilayah perbatasan. Ketiganya yakni memperkuat pembatasan negara, mengelola Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan membangun kawasan perbatasan sesuai dengan potensi yang ada.
“Untuk memperkuat potensi ekonomi sesuai potensi wilayah salah satu contohnya melalui Inpres 1 Tahun 2021. Dalam hal ini, pemerintah mendorong pemberdayaan ekonomi desa yang ada. Misalnya di Aruk, potensinya ada pertanian, perkebunan, dan pariwisata itu kita dorong. Dalam pengembangan itu, nantinya masing-masing kementerian akan saling berkolaborasi. Kementerian pertanian, perindustrian, kementerian perdaganan akan saling berkolaborasi dari porses produksi, peningkatan hasil, hingga pemasarannya,” lanjutnya.
