Pertashop Jateng Hadir di 207 Titik, Pertamina Terus Perluas Pemerataan Energi
Ia berharap banyak pengusaha atau BUMDes yang berminat untuk berinvestasi Pertashop demi perluasan pembangunan Pertashop yang lebih cepat lagi.
“Dengan adanya Pertashop, konsumen yang tinggal di pedesaan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke SPBU reguler hanya untuk mengisi bahan bakar. Selain itu Pertashop juga bisa menjadi bisnis tersendiri yang memberikan keuntungan usaha, baik yang berbasis kelompok masyarakat seperti BUMDes maupun pengusaha swasta,” tuturnya.
Brasto menambahkan syarat utamanya adalah badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang (UD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada tautan ptm.id/MitraPertashop. []
