Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
BUMNINC.COM I Reformasi kelembagaan BUMN melalui UU No. 16/2025 dan peraturan pelaksananya, PP No. 38/2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, telah mengubah arsitektur tata kelola perusahaan negara secara mendasar. Kementerian BUMN dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator, sementara fungsi pengelolaan pemegang saham dipusatkan pada BPI Danantara beserta holding operasionalnya. Di tengah transformasi struktural ini, satu klaster BUMN kerap luput dari sorotan, yakni Perusahaan Umum (Perum), entitas yang secara hukum memang didirikan untuk menjalankan pelayanan umum (public service obligation/PSO), bukan semata-mata mengejar laba.
Potret Perum: Sepuluh Entitas, Beban yang Tidak Sepadan
Hingga September 2026, tercatat sepuluh BUMN berbentuk Perum yang masih beroperasi, yakni Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, Perhutani, Jasa Tirta I, Jasa Tirta II, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Perum Perikanan Indonesia, dan Perum LKBN Antara. Masing-masing mengemban mandat vital: Bulog untuk cadangan dan distribusi pangan pokok, Damri untuk angkutan penumpang dan barang bersubsidi, Perhutani untuk pengelolaan dan kelestarian hutan, kedua Jasa Tirta untuk pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai strategis nasional, dan AirNav untuk navigasi penerbangan nasional.
Pola kinerja finansialnya cenderung berulang dari tahun ke tahun: margin operasional tipis atau negatif pada segmen PSO, ditopang penugasan dan subsidi pemerintah yang tidak selalu sepenuhnya menutup selisih biaya riil layanan. BP BUMN sendiri secara eksplisit menegaskan bahwa Perum dimandatkan menjalankan pelayanan publik, mengemban mandat di sektor vital negara, serta mandat khusus untuk mendukung agenda strategis nasional. Karena itu, Perum memang tidak diarahkan untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Pernyataan ini penting karena secara implisit mengakui bahwa mengukur Perum dengan kacamata profitabilitas murni merupakan kekeliruan kategori (category error). Namun, pengakuan normatif tersebut belum tentu diterjemahkan menjadi instrumen pengukuran kinerja yang operasional di lapangan.
Yang juga patut dicatat, wacana mengonversi sejumlah Perum menjadi Persero yang sempat mengemuka dalam kajian internal untuk sementara dihentikan. BP BUMN memastikan status badan hukum Perum seperti Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, dan Perhutani tetap dipertahankan.
Keputusan ini penting karena menegaskan bahwa negara masih memandang perlu adanya bentuk badan hukum yang secara eksplisit membawa misi nonkomersial, alih-alih memaksakan semua entitas ke dalam logika korporasi Persero yang berorientasi pada nilai pemegang saham.
