Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
Pelajaran dari Temasek: Kasus SMRT
Benchmark internasional memberikan ilustrasi konkret mengenai bagaimana model pemisahan ini bekerja. Temasek melalui anak usahanya, Belford Investments, mengakuisisi penuh SMRT Corporation pada 2016 dan menjadikannya perusahaan tertutup. SMRT merupakan operator kereta yang memiliki karakter PSO kuat karena melayani jaringan MRT utama Singapura.
Yang menarik bukan sekadar kepemilikan Temasek, melainkan struktur regulasi yang menyertainya. Melalui New Rail Financing Framework (NRFF), otoritas transportasi darat Singapura (LTA) mengambil alih kepemilikan aset operasi rel senilai hampir S$1 miliar. Sementara itu, SMRT membayar biaya lisensi untuk hak mengoperasikan dan memperoleh pendapatan dari jalur tersebut.
Struktur biaya lisensi ini dirancang agar SMRT dapat memperoleh margin EBIT gabungan dari pendapatan tarif dan non-tarif sekitar 5 persen. Angka tersebut setara dengan margin operator kereta ringan berbasis aset (asset-light) di yurisdiksi lain, dengan mekanisme berbagi risiko.
Jika pertumbuhan pendapatan tarif tidak sejalan dengan pertumbuhan biaya, LTA menanggung sebagian kekurangan pendapatan dan laba SMRT. Sebaliknya, jika laba SMRT melampaui target, biaya lisensi yang harus dibayar akan meningkat.
Lebih jauh, LTA juga akan mengganti biaya SMRT, atau sebaliknya, apabila perubahan regulasi dari LTA berdampak pada biaya operasional atau pendapatan SMRT. Adapun urusan tarif ditentukan bukan oleh Temasek atau SMRT, melainkan oleh Public Transport Council (PTC), badan independen yang menyeimbangkan keterjangkauan tarif bagi penumpang dengan keberlanjutan finansial sistem transportasi publik.
Model ini pada dasarnya memisahkan tiga peran yang di Indonesia sering bercampur dalam satu entitas Perum: pemilik aset infrastruktur (negara/LTA), operator layanan (SMRT/Temasek), dan regulator tarif (PTC).
Dengan pemisahan ini, kinerja SMRT sebagai entitas komersial di bawah Temasek dapat dievaluasi secara lebih terukur, bukan berdasarkan defisit yang sesungguhnya berasal dari kebijakan tarif atau beban investasi aset yang menjadi domain pemerintah.
