Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
PP 38/2026: Kerangka yang Luas, Detail yang Masih Menggantung
PP 38/2026, yang diundangkan pada 21 Agustus 2026 dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 114, mengatur kerangka pengelolaan BUMN secara komprehensif, termasuk kewenangan dan tugas dalam pengelolaan BUMN, penyelenggaraan Persero dan Perum, pembentukan, perubahan bentuk badan hukum, dan pembubaran BUMN, serta pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya.
Dalam Pasal 3, Presiden selaku kepala pemerintahan ditegaskan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara, termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Ketentuan ini relevan bagi Perum karena menegaskan bahwa kekayaan Perum tetap merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, bukan aset korporasi murni yang lepas dari kepentingan publik.
Namun, dari penelusuran atas kerangka PP 38/2026, terlihat bahwa pengaturan mengenai Perum masih relatif generik. Pengaturan tersebut disatukan dalam satu bab bersama Persero, dengan penekanan pada aspek pembentukan, perubahan bentuk, dan pembubaran yang diikuti proses likuidasi.
Hal yang belum secara eksplisit dan terukur diatur adalah mekanisme penghitungan dan verifikasi kompensasi PSO. Belum jelas berapa besar subsidi yang seharusnya diterima Perum atas setiap unit layanan publik yang dijalankan, siapa yang mengaudit independensi perhitungan tersebut, serta bagaimana skema pembayaran agar tidak menjadi beban arus kas yang menggerus modal kerja Perum di tengah tahun anggaran.
Ketiadaan mekanisme ini membuat Perum rentan menjadi “bantalan” fiskal, yakni menanggung defisit di muka, sementara kompensasi negara menyusul kemudian dengan besaran dan waktu yang tidak selalu pasti.
Pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya, yang menjadi salah satu materi cukup menonjol dalam PP 38/2026, juga perlu dicermati, khususnya bagi Perum yang secara alamiah beroperasi dalam struktur monopoli alamiah (natural monopoly), seperti pengelolaan sumber daya air atau navigasi penerbangan.
