Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
Hak monopoli tanpa disertai kewajiban pelaporan biaya yang transparan berisiko menghilangkan disiplin efisiensi karena tidak ada tekanan kompetitif yang memaksa Perum menekan biaya layanan.
Mengukur Kinerja Perum secara Wajar: Perlunya Pemisahan Pelaporan
Kerangka penilaian kinerja Perum ke depan idealnya menganut prinsip dual-track reporting, yakni memisahkan secara tegas laporan keuangan segmen PSO dari segmen komersial dalam satu entitas yang sama, sebagaimana lazim diterapkan pada regulated utilities di banyak negara.
Beberapa elemen kunci dari kerangka ini sebagai berikut.
Pertama, setiap Perum perlu menetapkan unit cost standar untuk setiap jenis layanan publik yang dijalankan. Misalnya, biaya per kilometer rute perintis Damri, biaya per hektare pemeliharaan hutan lindung Perhutani, atau biaya distribusi pangan Bulog per titik distribusi di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal). Unit cost ini menjadi basis objektif penghitungan kompensasi, bukan angka defisit agregat yang mudah dipersengketakan pada akhir tahun.
Kedua, segmentasi laporan laba rugi antara aktivitas PSO dan aktivitas komersial, misalnya properti komersial Perumnas atau produk turunan hutan non-PSO milik Perhutani, memungkinkan evaluasi kinerja manajemen dilakukan secara terpisah. Efisiensi operasional dinilai pada kedua segmen, sementara defisit segmen PSO yang telah dikompensasi sesuai standar tidak dibebankan sebagai kegagalan manajerial.
Ketiga, indikator kinerja utama (KPI) Perum semestinya bersifat hibrida, yakni memuat ukuran finansial standar, seperti efisiensi biaya dan rasio kompensasi terhadap realisasi, serta ukuran nonfinansial yang mencerminkan mandat PSO, seperti cakupan layanan, kualitas layanan minimum, dan ketepatan waktu penyaluran.
