Perum BUMN di Persimpangan: Menata Ulang Mandat antara Pelayanan Publik dan Keberlangsungan Usaha
Khazanah di Malaysia menganut logika serupa. Entitas dengan beban PSO besar, seperti kelistrikan atau transportasi umum, umumnya dijaga jaraknya dari portofolio investasi komersial Khazanah dan ditempatkan di bawah instrumen kepemilikan negara langsung dengan skema subsidi yang lebih eksplisit.
Menata Ulang Peran Pengawasan
Pelajaran ini relevan bagi arsitektur BP BUMN dan Danantara. Jika Danantara ingin membangun reputasi sekelas Temasek atau Khazanah, penempatan Perum di dalam ekosistem holding operasional perlu disertai kejelasan garis pengawasan.
BP BUMN idealnya berperan menetapkan dan mengaudit standar unit cost serta kepatuhan terhadap mandat PSO, sementara Danantara atau holding operasional berfokus pada efisiensi tata kelola korporasi dan investasi non-PSO.
Tanpa pemisahan garis wewenang ini, ada risiko benturan kepentingan. Holding yang berorientasi pada nilai portofolio konsolidasi cenderung menekan Perum untuk memangkas beban PSO demi menghasilkan metrik keuangan gabungan yang lebih sehat.
Ke depan, penilaian kinerja Perum yang wajar harus berangkat dari pengakuan bahwa keberlangsungan usahanya merupakan fungsi dari dua variabel yang perlu dievaluasi secara terpisah: efisiensi manajerial yang layak dituntut dan kecukupan kompensasi negara yang menjadi kewajiban pemerintah untuk dipenuhi tepat waktu dan tepat jumlah.
Tanpa pemisahan pelaporan dan mekanisme kompensasi yang terukur sebagaimana dicontohkan oleh NRFF Singapura, evaluasi kinerja Perum di Indonesia akan terus terjebak dalam logika komersial yang keliru, yakni menghukum entitas atas mandat yang justru diberikan negara kepadanya sendiri.
Toto Pranoto
Dewan Pakar BUMNINC
