PP 19/2026: Fleksibilitas yang Akhirnya Dimiliki Danantara. Apa Artinya bagi Laba BUMN?
Benchmarking internasional memperjelas gap-nya. Temasek mencatat Net Portfolio Value S$434 miliar (USD 324 miliar) per Maret 2025 dengan 20-year TSR 7%. Aset Danantara — sebagaimana diungkap di WEF Davos — mencapai USD 900 miliar (Rp15.290 triliun), hampir tiga kali Temasek. Namun laba absolut BUMN 2024 (≈USD 18 miliar) jauh di bawah produktivitas aset Temasek (ROA historis ~4,95%). Tantangannya bukan ukuran, tetapi produktivitas per rupiah aset. Target ROA 7% yang dicanangkan Presiden — bila tercapai — menempatkan Indonesia di liga produktivitas aset yang lebih tinggi daripada Temasek sekalipun.
Beban opportunity cost-nya nyata dan terkuantifikasi. COO Danantara Dony Oskaria memperkirakan potensi kerugian BUMN bisa mencapai Rp50 triliun per tahun (Rp20 triliun langsung, Rp30 triliun tidak langsung dari proyek berisiko, korupsi, penurunan nilai aset) bila tata kelola tidak diperbaiki — “pajak struktural” setara ~16% laba bersih konsolidasi 2024 yang menguap tiap tahun karena masalah arsitektur, bukan masalah pasar.
Fleksibilitas Pertama: Multi-Holding sebagai Pemisah Misi
Bab VIIIA PP 19/2026 (Pasal 29A–29C) memperkenalkan perubahan paling mendasar: Danantara kini dapat mendirikan lebih dari satu holding atas persetujuan Presiden, dengan prinsip “satu holding per tujuan”. Holding Investasi dapat dibentuk untuk tiga orientasi — komersial murni, dukungan pembangunan dan pelayanan publik, atau tujuan lain. Holding berbentuk PT 100% milik Badan, dengan keuntungan/kerugian melekat pada holding sendiri (ring-fencing risiko) — Danantara hanya bertanggung jawab sebatas penyertaan modalnya.
Ini pengadopsian implisit model two-fund Khazanah Malaysia — commercial fund dan strategic fund. Tetapi PP 19/2026 melangkah lebih jauh: membolehkan n-fund, beberapa holding masing-masing dengan mandat dan KPI khasnya. Selama BUMN PSO dan BUMN komersial diukur dengan KPI sama, distorsi tak terhindarkan dalam tiga bentuk: yang komersial dipaksa membiayai yang penugasan via cross-subsidy, yang penugasan diharap berlaba seperti yang komersial sehingga melalaikan misinya, dan keduanya tertekan kontradiksi internal yang berujung erosi nilai. Dengan pemisahan arsitektural, BUMN komersial dievaluasi murni dengan tolok ukur pasar (ROIC, profit margin, TSR), BUMN penugasan dengan metrik dampak (jangkauan PSO, akses daerah tertinggal, multiplier ekonomi).
PP juga menegaskan PT Danantara Investment Management (DIM) sebagai pelaksana Holding Investasi komersial (Pasal 32B), memberi titik referensi jelas bagi investor pasar modal. Holding Operasional — diperankan PT Danantara Asset Management (DAM) — mengelola portofolio BUMN warisan dengan logika konsolidasi sektoral. Pola pemisahan investor-vehicle ini menyerupai arsitektur Temasek Holdings sebagai investor dan Temasek Trust sebagai vehicle strategis — semangatnya selaras: setiap kotak tata kelola memiliki misi tunggal, sehingga akuntabilitasnya dapat ditegakkan tanpa ambiguitas.
