PP Nomor 23 Tahun 2022 Ditandatangani, Petinggi BUMN Tak Bisa Ongkang-ongkang Kaki
Harus Bertanggung Jawab dan Dapat Digugat
Sementara Dalam Pasal 27 Ayat 2 PP itu, tercantum bahwa bila ada perusahaan BUMN yang merugi, maka direksi haruslah bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Hal ini merupakan bentuk kewajiban direksi sebagaimana dituliskan dalam Ayat 1.
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Peraturan ini juga mengatur hak Menteri BUMN untuk melakukan gugatan baik terhadap komisaris maupun anggota direksi jika melakukan kesalahan yang merugikan BUMN.
