PP Nomor 23 Tahun 2022 Ditandatangani, Petinggi BUMN Tak Bisa Ongkang-ongkang Kaki
Dalam Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN. Serta dalam Pasal 27 ayat 3, direksi yang perusahaan mengalami kerugian tersebut dapat dituntut di pengadilan.
“Atas nama Perum, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum,” demikian bunyi pasal tersebut..
Namun, anggota komisaris dan dewan pengawas tak perlu bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya rugi jika sudah melakukan pengawasan dengan itikad baik, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung, dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah kerugian. []
