PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Begini Aturan Pengetatan Selama Nataru
BUMNINC.COM I PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan diterapkan serentak di semua wilayah. Keputusan pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Menurutnya, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Selain itu Luhut menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sedangkan vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Sebagai informasi, hingga saat ini vaksinasi lansia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua di Jawa dan Bali.
Melalui keterangan tertulisnya pada Senin (6/12/2021), Luhut menjelaskan, “Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.”
Adapun aturan yang diberlakukan Pemerintah selama libur Nataru antara lain:
