Waspada PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah, Berikut Aturan Perkantoran, Restoran, dan Pusat Perbelanjaan
BUMNINC.COM I Menyusul tren kenaikan kasus COVID-19 dan meningkatnya pasien rawat inap, pemerintah memutuskan untuk menaikkan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3.
Dalam keterengan resminya, seperti ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (8/2/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kenaikan level ini dilakukan bukan karena tingginya jumlah kasus, namun karena masih rendahnya tracing yang dilakukan.
Selain itu menurutnya, pertimbangan menaikkan level PPKM dilakukan karena jumlah pasien rawat inap terus meningkat.
Terkait kenaikan PPKM menjadi Level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
