Waspada PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah, Berikut Aturan Perkantoran, Restoran, dan Pusat Perbelanjaan
Kafe dan restoran:
- Jam operasional kafe, restoran, warteg, tempat jajan, hingga pukul 21.00 waktu setempat. Untuk restoran atau kafe yang jam operasional di malam hari boleh beroperasi dari pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Perkantoran:
- Sektor usaha non esensial kuota maksimal WFO 25 persen.
- Pegawai yang memenuhi kuota tersebut adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pintu akses dan keluar tempat kerja.
- Kegiatan sektor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Kegiatan di sektor pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan.
Sedangkan untuk kegiatan lain, seperti resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak mengadakan makan di tempat dan wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat. []
