Waspada PPKM Level 3 di Sejumlah Wilayah, Berikut Aturan Perkantoran, Restoran, dan Pusat Perbelanjaan
Adapun aturan di pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran adalah sebagai berikut:
Hotel:
- Menyediakan pindai aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.
- Pengunjung dan staf yang masuk harus sudah divaksin Kapasitas maksimal 50 persen Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom kapasitas maksimal 25 persen) dan dilengkapi scan scan aplikasi PeduliLindungi di akses keluar masuk.
- Menyediakan makanan dan minuman disajikan dalam boks.
- Anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1/ PCR H-2.
Pusat perbelanjaan (supermarket, hypermarket, pasar lokal):
- Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung 60 persen.
- Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar lokal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
