PPKM Level 3 Serentak Batal Diterapkan, Begini Aturan Pengetatan Selama Nataru
- Pemerintah melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
- Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
- Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat hanya diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
- Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat penumpang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan karantina selama 10 hari di Indonesia.
- Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
