PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Mall Boleh Buka Dengan Sejumlah Syarat
BUMNINC.COM I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Keputusan pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers virtual pada Senin (9/8/2021) malam.
Luhut mengatakan, “Arahan presiden ri maka ppkm level 4 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.”
Namun demikian, pemerintah memberlakukan sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan kali ini. Seperti percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di empat kota besar.
Menurut Luhut, uji coba pembukaan akan dilakukan secara bertahap di mal atau pusat perbelanjaan di wilayah Level 4 yakni di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Luhut menekankan uji coba ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen. Selain itu pengunjung yang boleh masuk ialah yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dengan menunjukkan bukti melalui aplikasi Pedulilindungi.
