Prosedur Baru Kedatangan Internasional di Bandara Soetta, Cegah Masuknya Mutasi COVID-19
BUMNINC.COM I sebagai upaya untuk mencegah meningkatnya penularan COVID-19, apalagi dengan banyaknya mutasi varian baru seperti varian Alpha, Beta, Delta, Gamma, dan yang terbaru MU, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di Bandara Soekarno Hatta sendiri, prosedur baru untuk kedatangan internasional ini mulai berlaku pada Minggu (19/9/2021), dimana seluruh penumpang pesawat dari luar negeri wajib menjalani tes PCR COVID-19 sebelum memroses keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Melalui keterangan tertulisnya, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menjelaskan, “Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB.”
Checkpoint dimaksud adalah sebagai berikut:
