Ralat, Dilarang Mudik Tahun Ini, Positivity Rate Masih Tinggi
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” jelas Muhadjir pada Jumat (26/3/2021).
Menurut Muhadjir, larangan mudik ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Mengenai aturan resmi tentang larangan mudik selanjutnya bakal diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keputusan resmi pemerintah melarang mudik tahun ini tidak lain berdasarkan pertimbangan risiko penularan COVID-19. Apalagi, menurut Muhadjir angka penularan dan kematian akibat COVID-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang.
Seluruh kementerian dan lembaga juga diminta mempersiapkan komunikasi publik yang baik mengenai peniadaan mudik ini. Kebijakan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

