Satelit Telkom-3 Diperkirakan Jatuh di Mongolia? Ini Penjelasan LAPAN
BUMNINC.COM | Peneliti LAPAN Rhorom Priyatikanto mengatakan prediksi terakhir memperkirakan satelit itu jatuh di sekitar Mongolia atau China bagian utara.
Namun hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai lokasi jatuhnya satelit Telkom-3.
Sebelumnya, satelit Telkom-3 dilaporkan jatuh dari orbit dan masuk ke atmosfer pada Jumat (5/2/2021). Ini merupakan kali pertama benda antariksa berukuran besar milik Indonesia jatuh.
“Sampai saat ini, saya belum dapat kabar ada jatuhan atau temuan satelit tersebut. Kemungkinan jatuh di daerah terpencil. Prediksi terakhir memperkirakan Telkom-3 jatuh di sekitar Mongolia atau Tiongkok bagian utara,” ujar Rhorom dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (9/2/2021).
Rhorom menyebut satelit Telkom-3 telah mencapai ketinggian kurang dari 200 km sejak tanggal 30 Januari 2021. Sehingga, satelit itu diperkirakan akan mengalami reentry pada tanggal 5 Februari 2021 antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 18:30 WIB.
“Terdapat ketidakpastian dalam prediksi waktu jatuh karena objek jatuh secara tak terkendali sehingga orientasi satelit serta hambatan udara yang dialaminya dapat bervariasi. Besarnya hambatan atau pengereman menentukan waktu jatuhnya satelit,” kata Rhorom.
Lapan menambahkan proses meluruhnya ketinggian suatu benda antariksa juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca antariksa, selain oleh karakteristik benda bersangkutan seperti massa dan orientasi atau sikap).
Adapun untuk mengetahui benda-benda antariksa buatan yang sedang melintas di sekitar wilayah Indonesia di bawah ketinggian 200 km bisa dilihat di laman orbit.sains.lapan.go.id/index.php/pemantauan-realtime.
Satelit Telkom-3 yang memiliki bobot 1,845 ton disebut tidak mengandung bahan radioaktif dan diperkirakan sebagian besar massa satelit akan terbakar saat memasuki atmosfer hingga menyisakan 10 persen hingga 40 persen massa awalnya.
Berdasarkan konvensi internasional, kata Rhorom negara peluncur satelit bertanggung jawab penuh atas korban atau kerugian yang timbul atas benda jatuh antariksa. Adapun negara peluncur meliputi negara pemilik, negara yang meluncurkan, serta negara tempat peluncuran.
“Sehingga pihak Indonesia dalam hal ini PT. Telkom, dimana sesuai amanat UU 21 tahun 2013, adalah pemilik benda antariksa, telah memiliki asuransi untuk menutup kemungkinan kerugian yang terjadi terhadap pihak ketiga dari peristiwa re-entry ini,” ujarnya.

