Sehat Dulu, Baru Melebur: Ujian Restrukturisasi BUMN Karya
Ketiga, risiko hukum dalam proses restrukturisasi menuntut kehati-hatian ekstrem. Penyelesaian utang-piutang antarentitas, transfer aset, dan pemetaan ulang kewajiban adalah wilayah yang rawan implikasi pidana korporasi. Proses ini perlu dikawal aparat penegak hukum dan auditor secara ketat. Menggabungkan entitas sebelum persoalan hukum ini jernih sama saja mewariskan bom waktu ke perusahaan hasil merger.
Inilah sebabnya arahan agar penyehatan dan transparansi laporan keuangan didahulukan dibanding penggabungan adalah keputusan yang tepat secara strategis. Dony Oskaria selaku COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN menegaskan restrukturisasi telah mendekati tahap final sebagai langkah awal sebelum konsolidasi. Urutan “sehat dulu, merger kemudian” ini harus dijaga konsistensinya dan tidak dikorbankan demi mengejar tenggat yang mengesankan secara politik.
Tiga Langkah Penyehatan
Bila penyehatan adalah prasyarat, maka pertanyaannya menjadi konkret: penyehatan seperti apa?
Pertama, tuntaskan restrukturisasi utang melalui skema yang saling menguntungkan dengan kreditur. Langkah paling mendasar adalah memperbaiki struktur utang perusahaan. Ini menuntut manajemen duduk bersama para kreditur—pemegang obligasi, sindikasi perbankan, pemegang sukuk—untuk merumuskan skema restrukturisasi yang bersifat win-win: perpanjangan tenor, penyesuaian jadwal pembayaran pokok, konversi utang menjadi ekuitas jika relevan, atau kombinasi ketiganya. Kabar baiknya, dukungan sedang dirumuskan. Danantara bersama Bank Mandiri, BRI, dan BNI menyusun skema dukungan pendanaan bagi PTPP dan Adhi Karya pada awal Juli 2026. Keterlibatan Himbara ini penting karena penyehatan BUMN Karya pada dasarnya juga menyangkut kesehatan portofolio kredit bank-bank negara tersebut.
Kedua, percepat asset recycling. Restrukturisasi utang hanya akan efektif bila diikuti percepatan daur ulang aset—menjual atau mengalihkan proyek dan aset yang telah selesai kepada investor jangka panjang, sehingga hasilnya dapat dipakai menekan pokok utang secara signifikan. Inilah simpul yang selama ini macet dan harus dibenahi. Tanpa asset recycling yang lancar, restrukturisasi utang hanya menunda persoalan, bukan menyelesaikannya. Aset tol yang sudah beroperasi, misalnya, jauh lebih bernilai di tangan investor infrastruktur jangka panjang yang mencari imbal hasil stabil, ketimbang terus membebani neraca kontraktor yang membutuhkan perputaran modal cepat. Melepasnya bukan tanda kelemahan, melainkan disiplin alokasi modal.
