Situs TikTok Cash Diblokir Kemenkominfo, Apa Kata Pihak TikTok?
BUMNINC.COM | Situs TikTok Cash, telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dikutip dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Menurut Kominfo, situs TikTok Cash diblokir karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum Pengelola TikTok Cash belum memberi tanggapan resmi perihal pemblokiran itu.
Namun, mereka sempat menyatakan mendapat ‘serangan/berita palsu’ setelah mendulang popularitas.
Pihak yang mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik juga mengaku sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk merespon hal itu.
Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok. Detailnya, Tiktokcash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.
Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.
Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.
Tiktok cash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga “general manajer” seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.
