TLKM Laris Manis, Diburu Asing Sejak Kemarin
Selain itu, terdapat beberapa sentimen yang mempengaruhi IHSG hari ini. Salah satunya adalah regulasi mengenai tarif royalti batu bara 0 persen bagi pengusaha tambang telah resmi terbit.
Hal itu sesuai Peraturan PemerintahNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid tersebut pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupapengenaan royalti sebesar 0 persen.[]


