Trafik Penumpang di Bandara AP1 Naik 10 persen di Pelonggaran PPKM
Syarat Naik Pesawat di PPKM Level 3-4
Faik juga mengingatkan, syarat penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa perpanjangan PPKM Level 2-4 ini untuk dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan dokumen syarat penerbangan, serta tiba di bandara sekitar tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” pungkas Faik Fahmi. []
