Yudia Ramli Minta Pemda Dirikan Jamkrida di Tiap Provinsi
Di samping itu, Yudia juga menambahkan kalau pendirian BUMD ini tidak hanya sekadar mencari laba, melainkan membantu perputaran roda perekonomian di daerah tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri akan membantu dari proses kelembagaan. Jadi apabila akan mendirikan BUMD itu harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Yudia.
Dijelaskan kalau sudah ada beberapa peraturan untuk mendukung berdirinya BUMD, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi.
Yudia juga meminta Jamkrida yang ada untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan daerah lain, seperti Bank Perekonomian Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), khususnya dalam mengembangkan UMKM setempat.
“Jangan sampai BPR dan BPD kalau mengucurkan kredit itu sampai ragu-ragu. Dengan dukungan Jamkrida, ini tentunya akan ada penguatan,” tutur Yudia.
Di sini, Yudia menekankan pentingnya agar berbagai elemen pemerintah termasuk Jamkrida untuk membantu pertumbuhan UMKM di daerah. Menurut Yudia, jika UMKM tidak memperoleh dukungan selama 2 tahun saja, mereka bisa kolaps.
“Dukungan pemerintah dan perbankan itu sangat luar biasa untuk UMKM,” tutupnya.
