Holding Perkebunan Lanjutkan Program Restrukturisasi Utang, Teken MAA dengan 21 Kreditor
BUMNINC.COM | Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali mengambil langkah untuk program restrukturisasi utang.
Melalui kontrak yang diteken lewat kesepakatan Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) dengan 21 kreditornya dapatkan lebih dari Rp 34 triliun.
Restrukturisasi utang kali ini mencakup 85 persen dari total outstanding kredit holding perkebunan keseluruhan.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, mengatakan restrukturisasi utang ini merupakan salah satu program transformasi keuangan PTPN Group dengan para kreditor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan pemerintah dalam bentuk pinjaman IP – PEN juga mempersyaratkan dukungan dari seluruh kreditor untuk menyetujui skema transformasi keuangan jangka panjang PTPN Group,” kata Ghani melalui keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Penandatanganan Master Amendment Agreement ini, menurutnya merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan.
Ghani menambahkan, dalam perjanjian yang baru antara lain berisi kesepakatan antara PTPN Group dengan para kreditor untuk memberikan relaksasi atas fasilitas pinjaman, sehingga akan memperbaiki struktur utang berbunga.
Sehingga dapat menekan biaya terkait dengan beban keuangan dan mengurangi besaran angsuran yang perlu dibayarkan perusahaan setiap tahunnya.
