Holding Perkebunan Lanjutkan Program Restrukturisasi Utang, Teken MAA dengan 21 Kreditor
Untuk diketahui, 21 kreditor tersebut terdiri dari Bank Mandiri sebesar Rp 12,3 triliun (30 persen), BNI Rp 6,2 triliun (15 persen), BRI Rp 5,9 triliun (15 persen), LPEI Rp 2,6 triliun (6 persen), Bank BCA Rp 1,1 triliun (3 persen, BRI Agro Rp 430 miliar(1 persen), Bank Syariah Indonesia Rp 497 miliar (1 persen), Bank Permata Rp 495 miliar (1 persen), Bank DBS Indonesia Rp 1,6 Triliun (4 persen).
Selain itu juga ada Bank ICBC Rp 1 triliun (2,5 persen), Bank QNB Rp 779 miliar (1,9 persen), Bank UOB Rp 514 miliar (1,25 persen), Maybank Rp 715 miliar (1,74 persen) dan bank lainnya seperti Bank BTPN, Bank Victoria, Bank Danamon, Bank Muamalat, SMI, Bank Jatim, Bank Jateng, dan Bank Riau Kepri.
Sebelumnya, PTPN III (Persero) juga telah menandatangani Master Amendment Agreement (MAA) pada 29 Januari 2021 lalu, dengan 6 kreditur yang merepresentasikan lebih dari 68 persen pinjaman PTPN Group senilai Rp 28,7 triliun.
Kreditur yang sebelumnya meneken kesepakatan itu adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Rencana transformasi jangka panjang holding BUMN perkebunan itu dipisah menjadi 3 skema, yaitu Group Hijau, Group Kuning dan Group Merah. Sementara cashflow perusahaan dalam tiap group tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan kewajiban bank.
Skema Group Hijau dan Kuning memiliki eksposure kredit Rp 33 triliun dan Group Merah dengan eksposure kredit Rp 8 triliun.
Group Hijau terdiri PTPN III, PTPN IV dan PTPN V, Group Kuning terdiri dari PTPN I, PTPN II, PTPN VI, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIV, sedangkan Group Merah terdiri dari PTPN VII, PTPN VIII dan PTPN IX.
Tiga grup tersebut dibagi dengan mempertimbangkan potensi dan kinerja, sebagai rencana transformasi jangka panjang.[]
