KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Pengguna KA Jarak Jauh dan Lokal
BUMNINC.COM I PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan persyaratan baru bagi pengguna kereta api (KA) jarak jauh maupun KA Lokal dan aglomerasi. Peraturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Peraturan baru ini mulai berlaku pada Selasa (5/4/2022).
Adapun persyaratan terbaru menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal adalah sebagai berikut:
Syarat naik KA Jarak Jauh:
- Bagi yang sudah mendapat vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
- Bagi yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
- Bagi yang baru mendapat vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
