IFG Life Akan Terima Kucuran Modal Rp26,7 triliyun Pada 2021
BUMNINC.Com | Pemerintah melalui Indonesia Financial Group atau IFG akan melakukan penyetoran modal Rp26,7 triliun ke perusahaan asuransi jiwa baru IFG Life pada 2021. Hal tersebut dijelaskan sebelumnya oleh Staf Khusus Wakil Presiden bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S. Latief usai rapat bersama Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko di Kantor Wakil Presiden, minggu lalu.
Sukriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan Panja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah telah menyepakati penyertaan modal negara (PMN) kepada holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang kini bernama IFG.
Penyuntikan modal senilai Rp22 triliun itu dibagi dua tahap, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun ditambah bunga utang akan dimintakan dalam RAPBN tahun 2022. Namun, Sukriansyah menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan setoran modal hingga Rp26,7 triliun pada tahun depan dengan sumber dana yang beragam.
“Dengan menggunakan dana PMN, dana Akumulasi Iuran Pensiun [AIP] PT Taspen (Persero), dan fundraising lainnya, IFG akan melakukan setoran modal sebanyak Rp26,7 triliun pada 2021 ke anak perusahaan asuransi jiwa baru yang bernama IFG Life,” ungkap Sukriansyah dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2020).
Penyuntikan modal senilai Rp22 triliun itu dibagi dua tahap, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun ditambah bunga utang akan dimintakan dalam RAPBN tahun 2022. Namun, Sukriansyah menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan setoran modal hingga Rp26,7 triliun pada tahun depan dengan sumber dana yang beragam.
“Dengan menggunakan dana PMN, dana Akumulasi Iuran Pensiun [AIP] PT Taspen (Persero), dan fundraising lainnya, IFG akan melakukan setoran modal sebanyak Rp26,7 triliun pada 2021 ke anak perusahaan asuransi jiwa baru yang bernama IFG Life,” ujar Sukriansyah.
Sukriansyah pun menyampaikan agar Jiwasraya dapat mengelola ekspektasi nasabah-nasabah dengan baik dengan menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Perseroan harus meminimalisir potensi-potensi ketidakpuasan nasabah yang dapat berujung gugatan hukum. []

