PT PPI Kerja Sama KPK, dari LHKPN hingga Whistleblowing System
BUMNINC.COM I PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan dalam pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) sebagai komitmen kepatuhan.
Corporate Secretary PPI, Syailendra mengatakan bahwa PPI juga melaksanakan sejumlah pelatihan dan sosialisasi awareness antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pengendalian gratifikasi melalui penggunaan sistem gratifikasi online KPK (GOL) di seluruh entitas secara terintegrasi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, hingga penerapan Whistlebowing System atau sistem pengaduan dugaan pelanggaran yang bersifat anonim.
“PPI berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance atau GCG secara konsisten,” kata Syailendra dilansir dari Antara, Senin (15/2/21).
Sementara, Direktur Komersil PPI Eko Budianto, mengatakan, pihaknya terus melakukan update dan inovasi dalam program kepatuhan terhadap fungsi tata kelola yang baik.
Misalnya, kata dia, dalam hal pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan, inovasinya yakni Whistleblowing System berbasis online, soft structure WBS dan gratifikasi perusahaan, hingga penerapan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.
