PT PPI Kerja Sama KPK, dari LHKPN hingga Whistleblowing System
“Selain itu, komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas pedoman tata kelola, pedoman etika dan perilaku, serta pedoman kerja dewan komisaris dan direksi,” ujar Eko.
Sebagai BUMN, maka anggota direksi, dewan komisaris, dan pejabat struktural PPI dikategorikan sebagai penyelenggara negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terkait dengan keluarnya peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, maka PPI memandang perlu untuk diberikan kembali sosialisasi dan pendampingan dalam pemenuhan e-LHKPN.[]
