AP I Raih Penghargaan Pelayanan Prima Transportasi Dari Kemenhub
Di satu sisi, AP I dituntut untuk dapat menghadirkan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa. Sedangkan di sisi lain, ada aturan terkait protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
“Integrasi layanan dengan protokol kesehatan ini menjadi hal yang sangat menantang bagi kami. Namun demikian, kami berhasil dalam menjawab tantangan ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, Penghargaan Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2018, serta terdiri dari 6 aspek penilaian, yaitu aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Adapun sebanyak 136 unit pelayanan publik telah mengikuti proses penilaian penghargaan ini.
Dalam pelaksanaan proses penilaian penghargaan ini dilaksanakan oleh tim independen yang terdiri dari wakil sejumlah badan dan instansi, yaitu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staff Kepresidenan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, akademisi, pengamat transportasi, serta perwakilan jurnalis.
Faik Fahmi menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus menerus melakukan inovasi dan menepati komitmen yang telah dibuat, yaitu untuk selalu dapat hadir memberikan layanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa bandara.
“Ke depannya, kami bertekad untuk dapat mempertahankan capaian ini, bahkan untuk melampauinya,” katanya
