AP II Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Naik Pesawat
Sementara itu, untuk penumpang WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik hanya diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai ketentuan yang ada.
Kemudian, ia menambahkan, berdasarkan SE Nomor 82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia juga menyebutkan, jika pihaknya bersama seluruh stakeholder Bandara akan memastikan penerapan SE dari Kemenhub tersebut dapat berjalan dengan sesuai regulasi yang ada.
“AP II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi COVID-19, setiap bandara AP II dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional,” ungkap dia.
