Begini Aturan PPKM Level 3 di Libur Nataru Sesuai Inmendagri
BUMNINC.COM I Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 3 di libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Keputusan ini diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia. Inmendagri menginstruksikan Gubernur dan Wali Kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warganya dan masyarakat perantau yang ada di wilayahnya. Menurut Inmendagri, pelanggaran akan diganjar sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta melakukan imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak. Begitupula untuk perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan dilakukan pengetatan.
