Begini Aturan PPKM Level 3 di Libur Nataru Sesuai Inmendagri
Penerapan PPKM Level 3 ini juga berlaku pada acara pernikahan dan sejenisnya. Lalu untuk kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemda juga diminta menutup semua alun-alun di kotanya masing-masing mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2021. Diinstruksikan pula untuk mengantisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Inmendagri juga memerintahkan Pemda melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan sesuai kebijakan di PPKM Level 3 khususnya di tiga tempat yakni:
- Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.
- Tempat perbelanjaan.
- Tempat wisata lokal.
