DANANTARA: Tantangan Dalam Memadukan Fungsi Komersial dan Fungsi PSO (Non-Komersial) pada Pengelolaan BUMN
Dengan kata lain, Indonesia mencoba menempuh jalan tengah yang menggabungkan elemen tata kelola korporasi modern ala Khazanah dan Temasek, namun dengan batasan yang lebih ketat pada pemisahan fungsi sosial dan komersial serta penguatan transparansi dan akuntabilitas. Model ini berusaha memastikan BUMN tetap mampu bersaing di pasar sekaligus menjalankan tanggung jawab sosial dengan dukungan pembiayaan yang jelas dan terukur.
Namun, keberhasilan model ini sangat bergantung pada implementasi yang disiplin dan konsisten. Disiplin fiskal dalam menyediakan kompensasi PSO, keterbukaan dan transparansi dalam pelaporan keuangan, serta pemisahan portofolio secara nyata dan terukur menjadi kunci utama agar Danantara tidak kembali jatuh ke dalam masalah lama: subsidi silang tersembunyi, akuntabilitas kabur, dan pembiayaan sosial yang membebani profitabilitas.
Di sisi lain, tantangan yang tidak kalah besar adalah menghadapi intervensi politik jangka pendek yang bisa mengganggu prinsip tata kelola yang sudah dirancang. Kelembagaan yang kuat dan independen, didukung oleh mekanisme pengawasan yang efektif, menjadi prasyarat agar Danantara dapat menjalankan fungsi ganda ini dengan baik.
Danantara bukan sekadar nama baru dalam daftar institusi negara. Ia merupakan simbol keinginan Indonesia untuk menata ulang peran negara dalam ekonomi modern—sebagai pelaku bisnis yang profesional dan sekaligus agen pelayanan publik yang bertanggung jawab. Jika prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN 2025 dijalankan dengan konsisten, tanpa kompromi dan dengan tata kelola yang baik, Danantara berpotensi menjadi tonggak reformasi kelembagaan yang monumental.
Namun, jika tidak, Danantara hanya akan menjadi nama baru yang mewakili masalah lama, di mana BUMN terus bergulat dengan tarik-menarik fungsi bisnis dan sosial yang tidak jelas, mengorbankan efisiensi dan keadilan sosial secara bersamaan.
Dewan Pakar BUMNINC.COM Toto Pranoto
