DANANTARA: Tantangan Dalam Memadukan Fungsi Komersial dan Fungsi PSO (Non-Komersial) pada Pengelolaan BUMN
BUMNINC.COM I Transformasi BUMN di Indonesia melalui pembentukan Danantara sebagai superholding bukan sekadar perubahan struktural biasa, melainkan merupakan upaya strategis untuk menjawab tantangan klasik dalam pengelolaan BUMN: bagaimana memadukan fungsi komersial yang mengedepankan efisiensi dan profitabilitas dengan fungsi sosial atau Public Service Obligation (PSO) yang seringkali tidak menguntungkan secara finansial, tetapi krusial bagi kesejahteraan publik.
Dalam praktiknya, BUMN selama ini menghadapi dilema berat. Di satu sisi, mereka dituntut menjadi pelaku bisnis yang kompetitif, menghasilkan keuntungan, dan meningkatkan nilai perusahaan. Di sisi lain, mereka juga berperan sebagai agen negara dalam menjalankan fungsi sosial seperti penyediaan pangan murah, layanan transportasi publik, dan energi yang terjangkau. Kombinasi fungsi ini kerap menimbulkan ketidakjelasan pembiayaan dan akuntabilitas, serta beban subsidi silang yang tidak transparan.
Danantara hadir sebagai jawaban atas persoalan tersebut dengan menegaskan prinsip no unfunded mandate: setiap fungsi sosial yang dijalankan BUMN harus didukung dengan pembiayaan eksplisit dari APBN, Penyertaan Modal Negara, atau mekanisme pendanaan yang jelas. Pendekatan ini memisahkan secara tegas fungsi komersial yang berorientasi profit dari fungsi PSO yang bertujuan memberikan layanan publik, sehingga tata kelola BUMN bisa lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Langkah ini tidak datang tanpa inspirasi. Model superholding seperti Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional di Malaysia menjadi rujukan yang sering dikaji. Khazanah Nasional, sebagai contoh, beroperasi sebagai sovereign wealth fund sekaligus holding yang mengelola portofolio bisnis global dengan mandat ganda finansial dan strategis. Khazanah menjalankan proyek-proyek pembangunan nasional dan menjaga kepemilikan aset strategis negara. Namun, dalam menjalankan fungsi non-komersial tersebut, Khazanah tidak selalu mengharuskan adanya kompensasi langsung dari negara. Sebagian pembiayaannya bersumber dari return investasi yang dikelola secara mandiri (self-funding), sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam menjalankan mandatnya.
