Dari Elon Musk sampai Wishnutama Gunakan Clubhouse, Ingat Belum Terdaftar di Kominfo
Sayangnya, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, aplikasi ini belum terdaftar secara resmi. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan aplikasi yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses berupa pemblokiran hingga penghapusan konten sesuai aturan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/2/2021), Dedy menjelaskan, “Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.”
Dedi menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah, PSE yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi wajib mendaftarkan diri kepada Kominfo. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.
“Masa pendaftaran adalah enam bulan sejak PM diundangkan pada 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” ujar Dedy.
