Dirut: Keuangan BPJS Surplus dan Berangsur Sehat
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” katanya.
Dibeberkannya, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Lihat juga: Vaksin COVID-19 Gratis Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Kecuali?
Dalam Pasal 37 disebut kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
“Aset netto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau RBC (Risk Based Capital) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujarnya.[]
