Diskon Listrik 30 Persen untuk Isi Ulang Daya Kendaraan Listrik, Cek Insentif PLN Lainnya
BUMNINC.COM I PT PLN (Persero) berupaya untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional yakni dengan memberikan sejumlah insentif kepada pengguna kendaraan listrik.
Stimulus yang diberikan antara lain diskon tarif tenaga listrik sebesar 30 persen pada pukul 22.00 sampai 05.00 bagi pelanggan dengan perangkat home charhing yang terkoneksi PLN.
PLN juga telah bekerja sama dengan berbagai dealer kendaraan listrik, untuk memberikan bantuan penambahan daya listrik di rumah pelanggan.
Direktur Mega Project PLN M Ikhsan Asaad dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI Pada Selasa (2/2/2021) menjelaskan, bagi pemilik instalasi listrik privat dan badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus.
Pertama, penetapan tarif curah bagi pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha SPBKLU. Kedua, penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik kendaraan bermotor listrik yang mengisi daya di SPKLU PLN.

