Fenomena Merger Pelindo
Agar Lebih Kompetitif
Bagaimana situasi persaingan ke depan? Reformasi bidang kepelabuhanan terbentuk dan berproses sejak ditetapkannya UU No 17/2008 tentang Pelayaran, dan dipertegas dengan penetapan PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Hal ini memungkinkan munculnya badan usaha pelabuhan (BUP) sebagai operator pelabuhan .
Saat ini sudah 19 konsesi pelabuhan atau terminal greenfield, 11 di antaranya merupakan konsesi yang diberikan kepada BUP Swasta. Artinya, pemerintah terus konsisten mendorong investasi BUP secara masif.
Jadi segmen operator BUMN, BUMD, maupun swasta dapat memiliki kesempatan yang sama. Menurut Asosiasi BUP tercatat sampai dengan Agustus 2021 ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi.
Beberapa kelompok usaha lain sudah bergerak lebih cepat. Misal kelompok Maspion dan Dubai Port World (DP World) sedang membangun, proyek pelabuhan peti kemas yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 mendatang.
Pelabuhan ini diharapkan mampu menampung 3 juta kontainer dengan luas terminal 100 hektare kawasan industri. Perusahaan JV ini menggelontorkan investas sebesar 1,2 miliar dollar AS.
Beberapa waktu sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan pengelolaan pelabuhan international Patimban kepada PT Pelabuhan Patimban Internasional sebagai BUP Pelaksana Proyek KPBU sekaligus sebagai Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Pelabuhan Patimban.