Gelar PAK, Perum Perindo Segera Jadi Persero
Zuryati menambahkan bahwa melalui proses pemerseroan nanti diharapkan juga akan mempermudah Perindo dalam melakukan aksi korporasi dan mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain.
Menurut Analis Hukum Ahli Madya, Kementerian Sekretariat Negara, Adi Purawan pada rapat PAK mengatakan bahwa pada prinsipnya Sekretariat Negara mendukung adanya perubahan bentuk hukum Perindo sebagai sektor perikanan dengan harapan Perindo dapat lebih agresif merubah paradigma, tidak hanya menerima penugasan pemerintah namun juga terus mengejar keuntungan untuk kinerja perusahaan.
“Kami mendukung kontribusi Perindo terhadap optimalisasi perannya pada sektor perikanan”, katanya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Sekretariat Kabinet Indonesia, Kepala Bidang Badan Usaha dan Pengembangan Iklim Usaha, Dian Dwi Wahyuni mengatakan bahwa rencana pembentukan holding pangan melalui langkah awal perubahan bentuk hukum Perindo menjadi Persero merupakan concern Presiden untuk restrukturisasi BUMN serta momentum yang tepat dikarenakan dapat memberikan dampak yg positif untuk perekonomian.
Perubahan Badan Hukum Perindo menjadi Perusahaan Persero merupakan transformasi besar yang akan dijalankan Perindo. Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Fatah Setiawan Topobroto mengatakan bahwa dengan bertransformasi dan beralihnya Perindo menjadi Persero, harapannya semua penugasan dari berdirinya Perindo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2013 dapat tetap melekat penugasannya meski menjadi Persero.
“Harapan kami setelah menjadi Persero nanti tetap ada penugasan pemerintah sebagaimana PP 9/2013”, Pungkas Fatah.
