Gempa Korupsi BUMN
Apa yang terjadi dengan mekanisme pengawasan BUMN? Secara kelembagaan sebetulnya governance process sudah tertata cukup baik. Keputusan atas suatu aksi korporasi (corporate action) harus disetujui secara kolegial oleh Board of Directors (BOD). Kemudian keputusan BOD tersebut harus diminta persetujuan kepada Dewan Komisaris (Dekom) selaku pengawas perusahaan negara tersebut.
Apabila sudah disetujui Dekom , maka dokumen tersebut maju ke pemegang saham untuk dapat persetujuan. Kalau sudah disetujui maka aksi korporasi tersebut bisa dieksekusi.
Dalam proses pengawasan atas suatu proyek, maka ada pengawasan internal lewat Satuan Pemeriksaan Internal. Kemudian secara eksternal juga ada auditor yang memeriksa laporan keuangan BUMN. Auditor eksternal tidak cukup hanya Kantor Akuntan Publik (KAP) namun juga bisa masuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disamping itu BUMN diwajibkan membuat laporan keuangan regular kepihak Kementerian BUMN. Jadi mekanisme pengawasan sudah sangat berlapis.
