Kemenkumham Dorong Kementerian/lembaga Gunakan Produk Dalam Negeri
BUMNINC.COM I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN) di kalangan kementerian/lembaga (K/L) negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sehubungan dengan itu, Kemenkumham bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Kamis (3/8) hingga Sabtu (5/8).
“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada K/L negara,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI mempertemukan K/L negara dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Andap berharap kegiatan itu dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik negara (BUMN).
“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” imbuhnya.


