Kemenkumham Dorong Kementerian/lembaga Gunakan Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Andap mengatakan Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan pelatihan atau coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham.
Layanan tersebut adalah layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),
Kemudian, ada pula layanan online Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.
“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencananya, Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3.000 paspor dalam tiga hari,” sambung Andap.
Kegiatan yang bertema “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa” itu akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Diketahui, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya, minimal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25 persen.
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa K/L negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Pelaku UMKM, tambah Andap juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” kata dia.


