Kementerian BUMN Pangkas 45 Aturan Jadi 3 di Omnibus Law Versi BUMN
Asdep Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Andus Winarno, memaparkan sejumlah substansi Permen BUMN terkait organ dan SDM BUMN, antara lain menjabarkan mengenai mekanisme penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN serta tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan yang terkait dengan aturan sektoral, pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN.
Selain itu ia juga memaparkan mengenai realisasi tingkat kesehatan perusahaan sebagai syarat pemberian tantiem/insentif kinerja, pengetatan persyaratan pemberian tantiem/insentif kinerja dan pemberian long term incentive untuk Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta pengaturan mengenai pengawasan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas pelaksanaan pemberian fasilitas, tunjangan dan biaya operasional anggota direksi.
“Terdapat juga mekanisme pemilihan direksi atau calon direksi BUMN yang menekankan pada daftar rekam jejak (blacklist),” ujar Andus
