Pelindo 1 Kerja Sama dengan KPK dalam WBS
BUMNINC.COM I Pelindo 1 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kerja sama penanganan pengaduan Tindak Pidana Korupsi terintegrasi, atau yang dikenal Whistleblowing System (WBS) TPK Terintegrasi di Aula Gedung Juang KPK Jakarta, Selasa (02/03/2021). Hal ini sebagai salah satu komitmen Pelindo 1 dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Pelindo 1 Dani Rusli Utama Mochamad Hadiyana selaku Deputi Bidang Bidang Informasi dan Data KPK yang disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri BUMN Erick Thohir. Selain itu juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
Penandatanganan kesepakatan ini mencakup integrasi penanganan pengaduan melalui Whistle Blowing System yang bertujuan membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan optimal.
Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa kerjasama dengan KPK merupakan wujud dukungan kementerian terhadap perusahaan BUMN. Kementerian BUMN akan menjadi mitra yang kontributif dan solutif dalam pencegahan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme di Kementerian BUMN dan juga perusahaan BUMN. Saya juga komit kepada pimpinan BUMN bahwa penilaiannya fair dan transparan bukan karena suka atau tidak suka. Segala upaya pencegahan korupsi telah dilakukan BUMN lewat sejumlah terobosan, salah satu terobosannya adalah membuka seluruh laporan keuangan BUMN yang bisa diakses oleh Presiden dan Menteri Keuangan,” ujar Erick.
