Pelindo 1 Kerja Sama dengan KPK dalam WBS
Direktur Utama Pelindo 1, Dani Rusli Utama menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud upaya dalam penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penegakan prinsip integritas dan keterbukaan.
“Kami sangat mendukung kesepakatan WBS ini, karena hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh Pelindo 1 dalam setiap aktivitas pekerjaan, diantaranya; Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian dan Kewajaran. Sehingga setiap orang memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberantas korupsi tanpa ada kekhawatiran identitasnya terungkap,” ujar Dani Rusli Utama.
Melalui sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri pada acara penandatanganan kerja sama antara KPK dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sinergi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi. “Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Firli Bahuri.
“Sebelumnya sudah ada dua program kerja KPK yang sudah dilakukan penerapannya di Kementerian BUMN dan BUMN yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001) dan tentang tentang Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan kemudian program Whistleblowing System ini.
