Pengamat Nilai PKPU Timbulkan Ketidakpastian Program Restrukturisasi Jiwasraya
BUMNINC.COM I Di tengah masalah yang dialami asuransi jiwa nasional terkait gagal bayar nasabahnya, dua asuransi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) malah terkena gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Hal ini dinilai bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penyelesaian kasus kedua asuransi ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (13/1). Putusan ini dinilai membawa ketidakpastian untuk program restrukturisasi yang tengah dijalankan oleh Jiwasraya.
“Akan menimbulkan ketidakpastian pada program restrukturisasi yang sedang berlangsung dengan tekanan waktu selama 45 hari mendatang,” kata pengamat asuransi Irvan Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (13/1). Menurut Irvan, keputusan ini juga bakal menimbulkan preseden baru bagi sejumlah nasabah yang menolak tawaran restrukturisasi yang diajukan Jiwasraya.
Pasalnya, Jiwasraya tengah menawarkan program restrukturisasi bagi nasabah ritel dan korporasi yang mengalami gagal bayar sejak 2018.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, perkara ini diajukan oleh pemohon Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya dengan kuasa hukum pemohon adalah Aliyas Ismail. Perkara ini didaftarkan pada Rabu (13/1) dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
