Pengamat Nilai PKPU Timbulkan Ketidakpastian Program Restrukturisasi Jiwasraya
“Tetapi yang diajukan oleh pemohon bukan kepailitan, melainkan PKPU yang tidak membutuhkan izin OJK,” kata Irvan menjelaskan. Hal yang sama juga terdapat pada Undang-Undang 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dalam Pasal 50, disebutkan pemailitan harus diajukan oleh OJK, tetapi tidak berlaku untuk PKPU.
Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia menilai putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.
“Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian,” kata Alvin, Rabu (16/12).
Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.[]
